Bersamaan dengan rangkaian acara sidang keliling pada Rabu (13/4/2021), PA Sinjai turut menyelenggarakan public campaign bertempat di Kantor Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembilan, Kabupaten Sinjai. Kegiatan yang disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat Desa Pulau Harapan tersebut diselenggarakan tepat sebelum kegiatan sidang keliling dimulai.
Kali ini, PA Sinjai mengangkat topik mengenai “Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, dalam sosialisasi tersebut Ketua PA Sinjai Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H.,menegaskan bahwa saat ini PA Sinjai sedang gencar-gencarnya membangun zona integritas di lingkungan pengadilan dan memastikan bahwa seluruh jajaran pegawai PA Sinjai anti gratifikasi.
“Jangan takut untuk datang ke PA Sinjai karena biaya mahal, kami tegaskan bahwa saat ini PA Sinjai sedang membangun zona integritas. Semua biaya yang dibayar bisa dipertanggungjawabkan, bahkan kalau lebih akan kami kembalikan. Kami pastikan bahwa kami anti gratifikasi.”, tegas Ketua PA Sinjai.
Di sela-sela sosialisasi, terdapat pula sesi konsultasi di mana masyarakat aktif menanyakan seputar isu urgensi kepemilikan buku nikah, syarat dan prosedur yang dibutuhkan untuk mengurus kepemilikan buku nikah, serta biaya yang diperlukan. Dari sesi konsultasi tersebut, ditemukan pula fakta bahwa dari 1,805 kepala keluarga yang terdapat di Kecamatan Pulau Sembilan hanya 715 yang mencatatkan perkawinannya dan 1,090 lainnya tidak mencatatkan perkawinannya. Ketua PA Sinjai kemudian menghimbau agar hendaknya masyarakat lebih menyadari mengenai pentingnya kepemilikan buku nikah atau pencatatan perkawinan mengingat buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Tak jarang pula banyak pengurusan administrasi maupun birokrasi yang mempersyaratkan kepemilikan buku nikah, sehingga dengan memiliki buku nikah maka akan memudahkan masyarakat dalam mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan.
Selain dalam rangka mewujudkan program Mahkamah Agung RI dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada badan peradilan di bawahnya, kegiatan public campaign ini juga merupakan wujud komitmen kuat dari PA untuk terus menjadi instansi yang senantiasa aktif meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. (DN)