logo atas pa

Written by Dandi Narendra, S.H on . Hits: 701

12 Juli 2022

Pada Selasa (12/7/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sinjai, Mediator Hakim untuk Perkara Nomor 204/Pdt.G/2022/PA.Sj, Kaharuddin, S.H. berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian secara tertutup.

Terhadap perkara cerai gugat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk rukun sehingga perkara kemudian dicabut. Tentunya, hal ini tak luput dari peran dan konsistensi hakim mediator dalam menavigasi jalannya mediasi sehingga tercipta kesepakatan damai yang rukun. Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Mediator Hakim. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian ini dalam putusan.

Berhasilnya mediasi ini, kian menunjukkan sikap dan visi Pengadilan Agama Sinjai yang memang berkeyakinan untuk mengedepankan penyelesaian sengketa dengan damai. Untuk itu, Pengadilan Agama Sinjai akan terus berorientasi untuk memberdayakan proses perdamaian melalui mediasi. (DN)

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved